Daging Kurban DAM

BAZNAS Kota Depok Salurkan Daging DAM Haji 2025 kepada Mustahik

06/10/2025 | Muzdalifah Ar'robby & Mahmudah Widya Damayanti

 

 

Dalam rangka menunaikan amanah penyaluran daging dari pembayaran dam jamaah haji tahun 2025, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Depok melaksanakan kegiatan pembagian daging kurban dari dam  kepada para mustahik di wilayah Kota Depok.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program sosial BAZNAS dalam menyalurkan hasil ibadah umat agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan. Penyaluran daging kurban dilaksanakan di Kantor BAZNAS Kota Depok serta beberapa titik distribusi di wilayah Depok, Jumat (3/10/2025).

Dalam pelaksanaannya, BAZNAS Kota Depok membagikan total 1.150 pouch daging, dengan rincian setiap pouch seberat 250 gram, dikemas dalam 46 kardus, yang masing-masing berisi 25 pouch. Seluruh paket daging ini disalurkan langsung kepada para mustahik, baik melalui pembagian di kantor BAZNAS maupun di sejumlah titik distribusi di wilayah Kota Depok.

 

Ketua BAZNAS Kota Depok, Dr. Endang Ahmad Yani, S.E., M.M., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian sosial sekaligus komitmen BAZNAS dalam memastikan hasil ibadah umat dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.

“Pembagian daging dam ini bukan hanya bentuk pelaksanaan syariat, tetapi juga bagian dari tanggung jawab sosial BAZNAS untuk menyalurkan amanah umat kepada mereka yang berhak. Kami berharap kegiatan ini dapat menumbuhkan rasa kepedulian dan kebersamaan di tengah masyarakat,” ujar Dr. Endang.

Beliau menambahkan, kegiatan ini juga menjadi bukti sinergi antara lembaga pengelola zakat dan masyarakat dalam memperkuat semangat berbagi, khususnya bagi mustahik yang membutuhkan.

Dengan adanya kegiatan pembagian daging kurban dari dam ini, BAZNAS Kota Depok berharap dapat terus memperluas jangkauan penyaluran manfaat dan memperkuat peran lembaga zakat sebagai mitra pemerintah dalam menyejahterakan umat

 

KOTA DEPOK

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12