UPZ Ponpes Al Awwabin

Wujudkan Gerakan Zakat, Pondok Pesantren Al Awwabin Adakan Sosialisasi dan Pembentukan UPZ

22/09/2025 | M Hilmi Zuhdi

 

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Depok ter berupaya menguatkan gerakan zakat sebagai instrumen pemberdayaan umat, Pondok Pesantren Al Awwabin mengadakan kegiatan Sosialisasi Zakat dan Pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Minggu, (22/09/25)

Kegiatan ini dihadiri oleh para santri, pengurus pondok, tokoh masyarakat, serta Wakil Ketua I BAZNAS Depok Dr. K.H. Encep M.A

Acara dibuka dengan sambutan dari Perwakilan Pondok Pesantren Al Awwabin Ustad Darul Qutni S.Si., M.Pd, yang menyampaikan pentingnya zakat sebagai sarana ibadah sekaligus pilar pembangunan ekonomi umat

“Zakat bukan hanya kewajiban individual, tetapi juga gerakan kolektif untuk menumbuhkan kepedulian sosial dan mengurangi kesenjangan. Dengan terbentuknya UPZ di lingkungan Pondok Pesantren Al Awwabin, kami berharap dapat menyalurkan zakat, infak, dan sedekah dengan lebih terstruktur, transparan, dan tepat sasaran,” ujar Darul Qutni

Wakil Ketua I BAZNAS Kota Depok Dr. K.H. Encep. M.A juga memberikan arahan terkait peran UPZ sebagai perpanjangan tangan BAZNAS di tingkat lembaga pendidikan dan masyarakat.

“Pembentukan UPZ di pesantren ini menjadi langkah strategis untuk mendekatkan layanan zakat kepada masyarakat. Kami berharap UPZ Al Awwabin dapat menjadi contoh dalam menggerakkan semangat berzakat, sekaligus mengoptimalkan penyaluran zakat untuk program pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi umat,” ungkap Encep

Kegiatan sosialisasi berlangsung interaktif, di mana para peserta diberikan pemahaman mengenai kewajiban zakat, mekanisme penyaluran, serta potensi zakat dalam pengentasan kemiskinan.

Dengan adanya UPZ Pondok Pesantren Al Awwabin, diharapkan zakat yang terkumpul dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung program keumatan, khususnya dalam bidang pendidikan santri, bantuan sosial, dan pemberdayaan masyarakat sekitar.

 

KOTA DEPOK

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12