Mencari Nafkah Dapat Menggugurkan Dosa
06/08/2025 | Penulis: Muhamad Alfian
Pengugur Dosa
Wajib bagi seorang mu'min untuk menjaga kehormatan dirinya, keluarganya, dan saudara muslim lainnya, dengan menerapkan sikap merasa cukup dalam hati dan perbuatannya.
Sebagaimana dinukil dari ihya nya imam ghozali, bahwasannya menampakkan kesusahan hingga membuat orang lain iba untuk memberi adalah termasuk mengemis. Sebab tidak akan ada kata bakhil bila tidak ada thoma'.
Oleh karena itu, bekerja mencari nafkah dengan niat yang baik dan dari cara yang halal memiliki nilai istimewa dan di apresiasi oleh Rosululloh shollallohu ‘alayhi wasallam dalam hadits nya, tersebut dalam kitab qurrotul 'uyun oleh syaikhul imamul 'alimul 'allamatul hummam ra. Rosululloh bersabda:
Diantara beberapa dosa terdapat dosa yang tidak dapat dihapus oleh sholat, puasa, jihad, kecuali dengan usaha memberi nafkah untuk keluarga.
Diantara dosa-dosa tersebut adalah :
1. Dosa meminta-minta
2. Dosa berharap pemberian dari orang lain/thoma'
3. Dosa menelantarkan keluarga/tidak memberi nafkah
4. Dosa menelantarkan pendidikan anak
Bukan besar/kecilnya hasil yang dituntut dari suatu usaha tapi rasa syukur atas karunia yang telah Alloh ta’ala berikan.
Kemuliaan orang mu'min adalah merasa cukup tidak membutuhkan dari manusia. Maka pada sifat qona'ah terdapat kemerdekaan dan kemuliaan.
Oleh karena itu, banyak jalan kebaikan yang Alloh ta’ala hamparkan tanpa harus kita mengkultuskan/mengharuskan orang lain ikut jalan yang kita tempuh, dan tentu jenis amalan setiap orang berbeda-beda tergantung kondisi riil hidupnya.
Artikel Lainnya
Menyalakan Semangat Sumpah Pemuda Lewat Kepedulian Sosial
Hari Pahlawan 10 November: Meneladani Semangat Juang dalam Kebaikan
Zakat, Infak, dan Sedekah: Pilar Spiritual dan Sosial Menuju Depok yang Penuh Berkah
Makna Rabiul Awal sebagai Momentum Cinta Rasulullah SAW
Satu Nusa Satu Bangsa !
Peran LAZISMU UMJ dalam Penguatan Pemahaman Fikih Zakat untuk Meningkatkan Kualitas Pengelolaan Zakat Nasional

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
