Amar Ma’ruf Nahi Munkar Dalam Ekonomi Islam
12/08/2025 | Penulis: Muhamad Alfian
Amar Ma’ruf Nahi Munkar Dalam Ekonomi Islam
Sistem ekonomi dan keuangan syariah yang semakin berkembang hingga saat ini merupakan suatu bentuk perwujudan atas penerapan konsep ekonomi dan keuangan Islam yang ra?matan lil ‘alamin. Perkembangan tersebut telah tampak hasilnya di berbagai aktivitas ekonomi dan keuangan syariah, seperti munculnya berbagai produk bisnis digital, produk-produk di lembaga keuangan syariah yang semakin beragam, dan lain sebagainya. Di samping perkembangan yang begitu pesat terjadi pada sistem ekonomi dan keuangan syariah, produk-produk hukum, khususnya hukum Islam yang dijadikan sebagai dasar pelaksanaan sistem ekonomi dan keuangan syariah juga turut mengalami perkembangan, seperti ragam produk hukum Islam berupa fatwa-fatwa tentang ekonomi dan keuangan syariah yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Terhadap masyarakat, dakwah diwujudkan ke dalam usaha-usaha perbaikan dan bimbingan guna menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam dalam kehidupan pribadi dan masyarakat. Bahwa al-amru bil-ma'ruf dengan mengajak masyarakat untuk berekonomi berbasis syari'ah, seperti penggunaan bank syari'ah untuk terus dilakukan pendekatan melalui edukasi dan ajakan secara bertahap. Kendatipun hingga saat ini bank berbasis syari'ah masih menjadi momok yang seolah dihindari hingga berimbas pada tingkat peminatnya yang masih lebih rendah dibanding bank konvensional. Dan an-nahyu 'anil munkar seperti menghindari unsur-unsur larangan seperti transaksi riba, transaksi maysir (perjudian), transaksi gharar (ketidak pastian), transaksi dharar (penganiayaan), transaksi maksiat, transaksi suht (haram zatnya), dan transaksi risywah (suap). Sedangkan mengenai bunga bank yang masih terdapat khilafiyah (perbedaan) didalamnya dari pendapat para ulama, ada ulama Al-Azhar yang melarang, seperti As-syaikh Yusuf Al-Qordhowy dan As-syaikh Mutawalli As-sya'rowy, dan adapula yang tidak melarang, seperti Sayyid Muhammad Thonthowy dan As-syaikh Ali Jum'ah.
Salah satunya ayat tentang amar ma'ruf nahi munkar di dalam Al-Qur'an, yaitu pada Surat Ali Imran ayat 104. Alloh Ta’ala berfirman: Artinya "Hendaklah ada di antara kamu segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh berbuat yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Mereka itulah orang-orang yang beruntung." (QS. Ali Imran: 104).
Berdasarkan pula Hadits Baginda Nabi Muhammad shollallohu 'alayhi wasallam: Artinya: “Barangsiapa diantara kalian melihat kemungkaran, maka hendaknya ia menghilangkannya dengan tangannya. Jika ia tidak mampu, maka dengan lisannya. Orang yang tidak mampu dengan lisannya, maka dengan hatinya. Dan dengan hati ini adalah lemah-lemahnya iman.” (HR. Muslim).
Artikel Lainnya
Hari Pahlawan 10 November: Meneladani Semangat Juang dalam Kebaikan
Memahami 8 Asnaf: Menyalurkan Zakat Secara Tepat dan Memberi Dampak Nyata
Sejarah Pemberdayaan Ekonomi Islam
Jiwa Yang Sedih, Obati Dengan Sedekah
Makna Rabiul Awal sebagai Momentum Cinta Rasulullah SAW
Menyucikan Harta, Meringankan Jiwa: Hikmah Zakat Maal untuk Kesehatan Mental dan Spiritual Muzaki
Peran Generasi Milenial dan Gen Z dalam Membangun Peradaban Zakat Digital
Filantropi Islam dan Pembangunan Ekomoni Umat
Titipan (Wadiah) di Dalam Ekonomi Islam
Global Sumud Flotilla: Pelayaran Ketabahan Menembus Blokade Gaza
Peran LAZISMU UMJ dalam Penguatan Pemahaman Fikih Zakat untuk Meningkatkan Kualitas Pengelolaan Zakat Nasional
Kefakiran Dekat Dengan Kekufuran?
Zakat, Infak, dan Sedekah: Pilar Spiritual dan Sosial Menuju Depok yang Penuh Berkah
BAZNAS dan Upaya Mengentaskan Kemiskinan melalui Dana Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS)
Sejarah Penting di Bulan Rabiul Awal dalam Islam

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Depok.
Lihat Daftar Rekening →