Amar Ma’ruf Nahi Munkar Dalam Ekonomi Islam
12/08/2025 | Penulis: Muhamad Alfian
Amar Ma’ruf Nahi Munkar Dalam Ekonomi Islam
Sistem ekonomi dan keuangan syariah yang semakin berkembang hingga saat ini merupakan suatu bentuk perwujudan atas penerapan konsep ekonomi dan keuangan Islam yang ra?matan lil ‘alamin. Perkembangan tersebut telah tampak hasilnya di berbagai aktivitas ekonomi dan keuangan syariah, seperti munculnya berbagai produk bisnis digital, produk-produk di lembaga keuangan syariah yang semakin beragam, dan lain sebagainya. Di samping perkembangan yang begitu pesat terjadi pada sistem ekonomi dan keuangan syariah, produk-produk hukum, khususnya hukum Islam yang dijadikan sebagai dasar pelaksanaan sistem ekonomi dan keuangan syariah juga turut mengalami perkembangan, seperti ragam produk hukum Islam berupa fatwa-fatwa tentang ekonomi dan keuangan syariah yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Terhadap masyarakat, dakwah diwujudkan ke dalam usaha-usaha perbaikan dan bimbingan guna menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam dalam kehidupan pribadi dan masyarakat. Bahwa al-amru bil-ma'ruf dengan mengajak masyarakat untuk berekonomi berbasis syari'ah, seperti penggunaan bank syari'ah untuk terus dilakukan pendekatan melalui edukasi dan ajakan secara bertahap. Kendatipun hingga saat ini bank berbasis syari'ah masih menjadi momok yang seolah dihindari hingga berimbas pada tingkat peminatnya yang masih lebih rendah dibanding bank konvensional. Dan an-nahyu 'anil munkar seperti menghindari unsur-unsur larangan seperti transaksi riba, transaksi maysir (perjudian), transaksi gharar (ketidak pastian), transaksi dharar (penganiayaan), transaksi maksiat, transaksi suht (haram zatnya), dan transaksi risywah (suap). Sedangkan mengenai bunga bank yang masih terdapat khilafiyah (perbedaan) didalamnya dari pendapat para ulama, ada ulama Al-Azhar yang melarang, seperti As-syaikh Yusuf Al-Qordhowy dan As-syaikh Mutawalli As-sya'rowy, dan adapula yang tidak melarang, seperti Sayyid Muhammad Thonthowy dan As-syaikh Ali Jum'ah.
Salah satunya ayat tentang amar ma'ruf nahi munkar di dalam Al-Qur'an, yaitu pada Surat Ali Imran ayat 104. Alloh Ta’ala berfirman: Artinya "Hendaklah ada di antara kamu segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh berbuat yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Mereka itulah orang-orang yang beruntung." (QS. Ali Imran: 104).
Berdasarkan pula Hadits Baginda Nabi Muhammad shollallohu 'alayhi wasallam: Artinya: “Barangsiapa diantara kalian melihat kemungkaran, maka hendaknya ia menghilangkannya dengan tangannya. Jika ia tidak mampu, maka dengan lisannya. Orang yang tidak mampu dengan lisannya, maka dengan hatinya. Dan dengan hati ini adalah lemah-lemahnya iman.” (HR. Muslim).
Artikel Lainnya
Satu Hari yang Mampu Mengubah Hidup: Rahasia Keutamaan Hari Jumat
Zakat untuk Pendidikan Anak Dhuafa: Dampak Nyata yang Bisa Dilihat
Amalan Rabiul Awal: Momentum Memperbanyak Kebaikan dan Pahala
Jika Hari Memiliki Mahkota, Maka Jumat Adalah Rajanya
Berbagi Bersama, Menguatkan Umat: Spirit Zakat, Infak, dan Sedekah dalam Islam
Mengapa Menyalurkan Zakat Melalui BAZNAS Kota Depok Lebih Tepat? Pilihan Amanah untuk Zakat Depok yang Berdampak
Sejarah Muharram: Asal Usul Bulan Mulia dalam Islam
BAZNAS Depok: Jembatan Amanah antara Muzaki dan Mustahik
Zakat untuk Dhuafa di Bulan Safar yang Tepat Sasaran
Makna Hijrah dalam Islam yang Relevan untuk Kehidupan Masa Kini
Bayar Zakat untuk Mendukung Pendidikan dan Masa Depan Anak Dhuafa
Peluang Pahala di Bulan Rabiul Awal yang Tak Kalah Besar
Awal Mula Kalender Hijriah dan Peran Besar Khalifah Umar bin Khattab
Menebar Kebaikan di Hari Jumat: BAZNAS Kota Depok, Jembatan Amanah untuk Berbagi
Sedekah Menjauhkan Bala: Ikhtiar Meraih Perlindungan Allah SWT

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Depok.
Lihat Daftar Rekening →