Titipan (Wadiah) di Dalam Ekonomi Islam
14/08/2025 | Penulis: Muhamad Alfian
Wadiah dalam ekonomi islam
Pasal 20 ayat 17 kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah (KHES) mendefenisikan wadi’ah : wadi’ah adalah penitipan dana antara pihak pemilik dana dengan pihak penerima titipan yang dipercaya untuk dana tersebut. Wadi’ah adalah suatu akad yang dibolehkan oleh syariat berdasarkan Al-Qur’an, sunnah, dan ijma’. Al-Qu’ran dalam surah al Baqarah (2) ayat 283, Allah ta’ala berfirman:
Artinya : Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. dan barangsiapa yang menyembunyikannya, Maka Sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya, dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.
Sebagaimana pula landasan kebolehan yang bedasar dari kaidah fiqih yang berbunyi : “Pada dasarnya, semua bentuk mua’malah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”
Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa wadi’ah merupakan amanah yang ada ditangan orang yang dititipi ( muda’) yang harus dijaga dan dipelihara, dan apabila diminta oleh pemiliknya maka ia wajib mengembalikannya.
Oleh karena itu, wadi'ah tidak hanya berfungsi sebagai perlindungan terhadap harta, tetapi juga memberikan kemudahan dalam menjalani aktivitas sehari-hari. sebab memiliki manfaat praktis, terutama bagi mereka yang bepergian atau merasa kesulitan membawa barang saat beraktivitas, seperti berbelanja di pasar. Dengan menitipkan barang kepada pihak yang dipercaya, seseorang dapat menjalankan kegiatannya dengan lebih leluasa.
Kalangan Hanafiah berpendapat bahwa rukun wadi’ah ada dua, yaitu ijab dan kabul. Ijab ini berupa pernyataan untuk menitipkan, seperti pernyataan “aku titipkan barang ini kepadamu” atau pernyataan lain yang menunjukkan ada maksud untuk menitipkan barang kepada orang lain. Mayoritas ulama berpendapat sebagaimana kalangan Syafi’iyah bahwa rukun wadi’ah ada empat yaitu dua pihak yang berakad, barang yang ditipkan, ijab dan kabul. Pihak yang menitipkan dan yang menerima titipan harus orang yang cakap hukum.
Artikel Lainnya
Bulan Rajab: Momentum Memperkuat Kepedulian dan Semangat Berbagi
Global Sumud Flotilla: Pelayaran Ketabahan Menembus Blokade Gaza
Memahami 8 Asnaf: Menyalurkan Zakat Secara Tepat dan Memberi Dampak Nyata
Peran LAZISMU UMJ dalam Penguatan Pemahaman Fikih Zakat untuk Meningkatkan Kualitas Pengelolaan Zakat Nasional
Jiwa Yang Sedih, Obati Dengan Sedekah
Menyucikan Harta, Meringankan Jiwa: Hikmah Zakat Maal untuk Kesehatan Mental dan Spiritual Muzaki
Zakat, Infak, dan Sedekah: Pilar Spiritual dan Sosial Menuju Depok yang Penuh Berkah
Satu Nusa Satu Bangsa !
Filantropi Islam dan Pembangunan Ekomoni Umat
Kefakiran Dekat Dengan Kekufuran?
Amar Ma’ruf Nahi Munkar Dalam Ekonomi Islam
Hari Pahlawan 10 November: Meneladani Semangat Juang dalam Kebaikan
Makna Rabiul Awal sebagai Momentum Cinta Rasulullah SAW
BAZNAS dan Upaya Mengentaskan Kemiskinan melalui Dana Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS)
Sejarah Penting di Bulan Rabiul Awal dalam Islam

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Depok.
Lihat Daftar Rekening →